JAKARTA – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia akhirnya mendapatkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI sebagai badan hukum partai politik. SK itu didapat Partai Gelora usai proses verifikasi administratif dan faktual.
“Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan Ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani,” kata Sekjen Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Ia mengatakan, setelah Lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham ke Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M Anis Matta. “Mohon doanya,” ucapnya.
SK pengesahan Partai Gelora sebagai badan hukum partai politik dikeluarkan Kemenkumham RI pada 19 Mei 2020.
Awalnya Partai Gelora telah secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik pada 31 Maret 2020,