Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Komunitas Cuci Darah Gugat Perpres 64 ke MA

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 20 Mei 2020 |13:55 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Komunitas Cuci Darah Gugat Perpres 64 ke MA
Pengurus KPCDI saat daftarkan uji materi Perpres 64 Tahun 2020 di MA (Foto KPCDI)
A
A
A

 Ilustrasi

“Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengganguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan,” ungkapnya.

Rusdianto menegaskan bahwa gugatan uji materi kenaikan iuran ini dilakukan untuk menilai apakah kenaikan ini sudah sesuai dengan tanggungjawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pesertanya.

“Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah,” pungkasnya.

Perpres tersebut jadi payung hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang menuai penolakan dari masyarakat. KPCDI sebelumnya telah menggungat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan MA mengabulkannya pada akhir Februari 2020. Buah gugatan KPCDI saat itu dirasakan oleh rakyat Indonesia di mana MA membatalkan kenaikan iuran BPJS. Lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres 64 yang kembali digugat oleh KPCD.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement