"Hadir dalam rangka penandatanganan Berita Acara (BA) penyitaan barang bukti sejumlah dokumen terkait asset-aset yang diduga milik tersangka NHD (Nurhadi)," tuturnya.
Seperti diketahui, Nurhadi bersama dengan menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar. Hingga saat ini baik nurhadi dan menantunya masih menjadi burunan KPK.
Kasus ini melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar untuk penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.