Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Spesialis Pencurian di Rest Area Tol Ditangkap

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2020 |18:01 WIB
 Pelaku Spesialis Pencurian di Rest Area Tol Ditangkap
Foto: Okezone
A
A
A

MADIUN - Seorang pelaku spesialis pencurian di rest area jalan tol berhasil dibekuk Satreskrim Polres Madiun. Pelaku terakhir kali teridentifikasi beraksi di rest area Jalan Tol Madiun KM 626 Desa Pajajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada Desember akhir tahun lalu.

Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, pelaku ini menjadi target operasi kepolisian dan sempat buron selama lima bulan lebih. Pelaku berinisial AS (23) sendiri diamankan petugas saat berada di sekitar Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

"Pelaku diamankan di Terminal Kalideres Jakarta, sebenarnya ada empat pelaku tapi kami berhasil mengamankan satu pelaku ini. Sisanya masih dalam pengejaran, identitasnya sudah dikantongi," ujar Eddwi, Kamis (21/5/2020).

 Pencurian

Eddwi menambahkan, pelaku terindentifikasi berkat adanya rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dimana saat kejadian, korban bernama Sukaria Ratna Sari tengah beristirahat di mobilnya. Naas saat lengah, ia tak menyadari bila dari sisi kiri pelaku masuk mobil dan mengambil sebuah tas milik korban.

Meski aksi yang berlangsung pada 19 Desember 2019 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari terpergoki korban, pelaku berhasil kabur bersama rekan - rekannya menggunakan mobil.

"Korban sempat mengajar, namun karena pelaku membawa mobil, akhirnya tidak terkejar. Korban melaporkan kejadiannya ke kami," ungkap Eddwi.

Dalam beraksi komplotan pelaku lanjut Eddwi, ini menyasar mobil atau orang yang tengah beristirahat dengan posisi mobil tidak terkunci atau sedang lengah mengawasi barang pribadinya.

Kini akibat perbuatannya, AS terancam melewatkan lebaran Idul Fitri di jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

"Pelaku AS kami ancaman dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini petugas kami akan melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement