JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengatakan sejauh ini belum diketahui apakah ada warga Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam insiden jatuhnya pesawat Pakistan International Airlines di Karachi, Pakistan.
Pesawat dengan nomor penerbangan PK 8303 itu jatuh pada Jumat (22/5/2020) sekira pukul 14.50 waktu setempat bersama 99 penumpang dan delapan awaknya.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Judha Nugraha mengatakan, saat ini Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Karachi tengah berusaha mencari informasi mengenai kemungkinan korban WNI.
"KJRI Karachi saat ini sedang mencari informasi dari otoritas setempat mengenai kemungkinan adanya penumpang WNI," kata Judha dalam keterangan singkat kepada media.
Sejauh ini penyebab jatuhnya pesawat itu belum diketahui.
Insiden itu terjadi hanya beberapa hari setelah Pakistan melanjutkan kembali aktivitas penerbangannya yang sempat dihentikan karena pandemi global Covid-19.
(Ahmad Luthfi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.