Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mulai Hari Ini, Pengendara Tak Miliki Surat Izin Dilarang Keluar-Masuk Jakarta!

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2020 |08:00 WIB
Mulai Hari Ini, Pengendara Tak Miliki Surat Izin Dilarang Keluar-Masuk Jakarta!
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap pengemudi mobil dan motor yang akan masuk dan ke luar wilayah Ibu Kota. Hal tersebut untuk memastikan setiap orang yang masuk ke Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Ia mengaku akan memperketat pengawasan 12 titik pehubung antar Jakarta-Bogor, Depok, Tangeang dan Bekasi (Jabodetabek), sehingga diharapkan dapat memperkecil ruang gerak masyarakat yang hendak bepergian yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Nantinya, mereka yang melanggar akan langsung diputarbalikkan ke daerah asal.

“Akan langsug diputarbalikkan (pengemudi mobil dan motor yang tak punya SIKM. Kita akan operasi di 12 tiitik. Yang di kawasan perbatasan dengan Jakarta,” kata Syafrin kepada Okezone, Jumat (22/5/2020).

Ia menyebut bakal menerjunkan sekira 2.000 personel untuk melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan SIKM tersebut. Nantinya, dalam penegakan hukum terhadap para pelanggar, akan didampingi oleh Satpol PP, Polri serta TNI.

“Di dalam SIKM yang diatur adalah jika pelanggarannya oleh operator transportasi, maka dendanya bisa Rp 10 juta atau kendaraanya kami derek. Sementara, untuk perorangan (pengemudi motor dan mobil) kami putar balikkan, kembali ke semula,” kata dia.

Baca Juga: Pemprov DKI Sudah Terbitkan 119 Surat Izin Keluar Masuk

Syafrin menyatakan, pihaknya masih memberi toleransi terhadap orang yang bekerja di Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement