Namun sekitar pukul 22.00 waktu setempat, ES dinyatakan meninggal dunia di RS Zaenuddin Karachi.
Kemenlu RI telah menghubungi keluarga ES di Indonesia dan menyampaikan bela sungkawa serta penjelasaan dan rencana lanjut sehubungan proses pemulangan jenazah.
Ha dan ES diberangkatkan oleh PT MTB yang dua pimpinannya telah ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang menimpa mendiang Herdianto yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia.
PT MTB, menurut keterangan Kemenlu RI, tidak memiliki izin penempatan awak kapal baik dari Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Tenaga Kerja.
Kemenlu menyatakan akan bekerja sama dengan BP2MI, Polri, serta Kementerian/Lembaga terkait dalam menangani pemulangan jenazah ES sesuai permintaan keluarga, pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum dan penyelidikan lebih lanjut kasus ini.
(Ahmad Luthfi)