JAKARTA - Jajaran Polri mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu, di tengah pandemi Covid-19. Fakta mengejutkan, berat barang haram itu hampir 1 ton.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Pasalnya, sabu diduga diamankan dari jaringan internasional.
"Betul, (pelaku dan barang bukti) ditangkap di Serang," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Barang bukti yang disita hampir mencapai 1 ton. Proses penghitungan berat sabu masih dilakukan, sejauh ini tercatat 800 Kilogram.
Meskipun begitu, Argo belum bisa merinci secara detail mengenai pengungkapan kasus tersebut. Kasus ini akan disampaikan secara detail dan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit
"(Sejauh ini jumlah terhitung), sekitar 800 Kg sabu,” ujar Argo.
(Qur'anul Hidayat)