SERANG – Tersangka kepemilikan sabu seberat 821 kilogram sempat mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut, dengan dicampur buah asam kranji. Pelaku AB asal Pakistan diketahui berprofesi penjual rempah-rempah
"Kardus-kardus rokok dia masukan (sabu) dibagian bawah, atasnya ditutup buah asam kranji," ujar Kabareskrim , Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan. Sabtu (23/5/2020).
Dijelaskan Listyo, pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjual rempah rempah untuk menyimpan sabu di ruko yang berada di Kampung Kepandean Got, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Mantan Kapolda Banten itu menambahkan, terungkapnya peredaran sabu setelah tim melakukan pengintaian selama empat bulan dan akhirnya tanggal 22 Mei 2020 kemarin pukul 18.30 WIB polisi menyergap pelaku saat memindahkan sabu kedalam boks.
"Tadi malam anggota tim melakukan penyergapan dan mengamankan dua tersangka,” ujarnya.