Kedua tersangka adalah BA asal Pakistan dan AS asal Yaman yang merupakan teman setelah bertemu untuk menjalankan bisnis haramnya.
Dari hasil pengungkapan sabu menjelang lebaran tersebut, petugas berhasik mengamankan sebanyak 821 kilogram yang disimpan dalam 491 buah boks, plastik bening sebanyak 145 bungkus, dan dilakban coklat sebanyak 92 buah, dan di lakban putih sebanyak 88 buah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 132, 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati.
(Fahmi Firdaus )