
"Ya kalau memaksa masuk, yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk dikarantina mandiri di tempat Pemprov. Kemudian atas biaya sendiri," tegas Syafrin.
Ia menambahkan, petugas Dishub dan kepolisian tak akan mengendurkan penjagaan bagi warga yang akan masuk ke Jakarta, hingga Pemerintah mencabut status bencana nonalam Covid-19.
"Akan diterapkan mulai dari Senin sampai penetapan status bencana nasional dicabut," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)