
“Tadi malam anggota tim melakukan penyergapan dan mengamankan dua tersangka,” ujarnya.
Kedua tersangka adalah BA asal Pakistan dan AS asal Yaman. Penangkapan dilakukan di sebuah ruko di Kampung Kepandean Got, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 132, 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati .
(Qur'anul Hidayat)