SURABAYA – Sebanyak 10.107 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendekam di sejumlah Lapas maupun Rutan di Jawa Timur mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dan 57 di antaranya langsung bebas.
"Dirjen Pemasyarakatan telah menyetujui 10.107 WBP yang mendapatkan remisi dari 11.530 WBP yang kami usulkan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim Krismono dalam keterangan tertulisnya yang diterima okezone, Minggu (24/5/2020).
Jumlah napi di Jawa Timur berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 22 Mei sekitar 25.183 orang dan 10.107 di antaranya mendapatkan pemotongan masa hukuman dalam rangka Lebaran 2020.
Krismono mengatakan, narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri adalah yang beragama Islam dan memenuhi ketentuan sesuai perundang-undangan di antaranya berkelakuan baik selama dalam pembinaan.
"Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dan untuk anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Idul Fitri 1441 H," katanya.