"Pegawai sudah tidak bisa bermain-main dengan cara lama. Ini bentuk komitmen kami, silakan laporkan bila ada penyimpangan seperti pungli karena akan kami tindak tegas," ucapnya.
Krismono juga menekankan bahwa ini bukanlah bentuk obral hukuman. Namun, menjadi cerminan bahwa pembinaan di lapas atau rutan berjalan dengan baik.
"Mengingat, hak mendapatkan remisi baru bisa didapatkan ketika WBP memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan," katanya.
Selain remisi, Kanwil Kemenkumham Jatim juga memberikan hak asimilasi dan integrasi kepada WBP berdasarkan Permen Nomor 10 tahun 2020.
"Hingga 22 Mei 2020 sebanyak 5.687 WBP telah mendapatkan haknya dengan wajib menjalani asimilasi dan integrasi di rumah," pungkasnya.
(Salman Mardira)