SURABAYA – Sebanyak 10.107 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendekam di sejumlah Lapas maupun Rutan di Jawa Timur mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dan 57 di antaranya langsung bebas.
"Dirjen Pemasyarakatan telah menyetujui 10.107 WBP yang mendapatkan remisi dari 11.530 WBP yang kami usulkan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim Krismono dalam keterangan tertulisnya yang diterima okezone, Minggu (24/5/2020).
Jumlah napi di Jawa Timur berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 22 Mei sekitar 25.183 orang dan 10.107 di antaranya mendapatkan pemotongan masa hukuman dalam rangka Lebaran 2020.
Krismono mengatakan, narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri adalah yang beragama Islam dan memenuhi ketentuan sesuai perundang-undangan di antaranya berkelakuan baik selama dalam pembinaan.
"Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dan untuk anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Idul Fitri 1441 H," katanya.

Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A lanjut Krismono syaratnya tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Begitu juga bagi WBP tindak pidana terkait PP 28 tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani sepertiga masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Remisi yang diberikan paling sedikit 15 hari, dan paling lama 2 bulan," ujar Krismono.
Menurutnya ada 57 warga binaan langsung bebas Idul Fitri.
Krismono menegaskan bahwa seluruh usulan dilakukan secara dalam jaringan, sehingga yang menentukan seorang WBP berhak mendapatkan remisi atau tidak adalah sistem.
"Pegawai sudah tidak bisa bermain-main dengan cara lama. Ini bentuk komitmen kami, silakan laporkan bila ada penyimpangan seperti pungli karena akan kami tindak tegas," ucapnya.
Krismono juga menekankan bahwa ini bukanlah bentuk obral hukuman. Namun, menjadi cerminan bahwa pembinaan di lapas atau rutan berjalan dengan baik.
"Mengingat, hak mendapatkan remisi baru bisa didapatkan ketika WBP memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan," katanya.
Selain remisi, Kanwil Kemenkumham Jatim juga memberikan hak asimilasi dan integrasi kepada WBP berdasarkan Permen Nomor 10 tahun 2020.
"Hingga 22 Mei 2020 sebanyak 5.687 WBP telah mendapatkan haknya dengan wajib menjalani asimilasi dan integrasi di rumah," pungkasnya.
(Salman Mardira)