
Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A lanjut Krismono syaratnya tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Begitu juga bagi WBP tindak pidana terkait PP 28 tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani sepertiga masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Remisi yang diberikan paling sedikit 15 hari, dan paling lama 2 bulan," ujar Krismono.
Menurutnya ada 57 warga binaan langsung bebas Idul Fitri.
Krismono menegaskan bahwa seluruh usulan dilakukan secara dalam jaringan, sehingga yang menentukan seorang WBP berhak mendapatkan remisi atau tidak adalah sistem.