Baca juga: Tenaga Medis yang Ingin Balik ke Jakarta Tak Perlu Urus SIKM
"Mereka berpelat nomor dari wilayah Sukabumi, Riau dan Lampung," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pergub No 47 Tahun 2020, warga Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta harus menunjukkan SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.