Baca Juga: Viral Seorang Pria Bongkar Paksa Penyekat Jalur Mudik di Wonosobo
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengungkapkan pihaknya sudah mengamankan 7 orang yang ditetapkan tersangka. “Saat ini para tersangka masih dimintai keterangan oleh petugas di Mapolres Pekalongan dan pada kejadian ini satu orang menjadi korban pengeroyokan,” ujarnya pada Selasa (26/5/2020).
Aris juga menjelaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 17 KUHP dengan acaman 5 tahun penjara. Sementara kondisi di Posko Covid-19 Desa Kali Boja sudah kondisif dan petugas beroperasi seperti biasanya.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.