Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Razia saat Lebaran, Polisi Sita Lebih dari 1.000 Petasan di Kota Blitar

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2020 |11:07 WIB
Razia saat Lebaran, Polisi Sita Lebih dari 1.000 Petasan di Kota Blitar
Polres Blitar rilis hasil razia petasan di masa Lebaran 2020. Foto: Avirista/Okezone
A
A
A

Total sebanyak delapan tong air digunakan untuk merendam petasan. Ardi menambahkan razia kali ini sebagai bentuk antispasi penyalanggunaan petasan – petasan yang biasanya dinyalakan saat lebaran.

Baca Juga: Marak Petasan Dijual Online Jelang Lebaran 

“Jika masih kedapatan menyalakan petasan lagi, akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.

Aturan yang dimaksud yakni Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) mengenai bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement