Total sebanyak delapan tong air digunakan untuk merendam petasan. Ardi menambahkan razia kali ini sebagai bentuk antispasi penyalanggunaan petasan – petasan yang biasanya dinyalakan saat lebaran.
Baca Juga: Marak Petasan Dijual Online Jelang Lebaran
“Jika masih kedapatan menyalakan petasan lagi, akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.
Aturan yang dimaksud yakni Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) mengenai bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.