Tindakan tegas ini, lanjut Retno, diperlukan agar pemenuhan hak-hak atas pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat dijamin oleh pemerintah atau negara.
"Anak-anak dari keluarga kurang mampu tentu tidak mendapatkan asupan gizi yang bagus, tidak mampu membayar les privat maupun bimbingan belajar, bahkan mungkin tidak memiliki buku-buku teks dan peralatan sekolah yang memadai. Sehingga wajar jika sebagian besar dari mereka sulit meraih prestasi akademik yang tertinggi sebagaimana anak-anak dari keluarga berkecukupan," imbuhnya.
Retno menegaskan, kebijakan zonasi secara esensial adalah melayani semua warga negara atas pendidikan berkualitas dan berkeadilan.
"KPAI mendorong Dinas-Dinas Pendidikan di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk segera menetapkan zonasi di wilayahnya dan dicantumkan dalam juknis PPDB, sehingga masyarakat terutama para orangtua pendaftar segera dapat mengetahui dan bersiap mendaftarkan anaknya sebagai peserta didik baru di sekolah tujuan sesuai pembagian zonasi di wilayahnya," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.