JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa Hersubeno Arif (HA), pewawancara Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
HA akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Said Didu terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pengacara HA sudah komunikasi dengan penyidik untuk menghadirkan HA dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini Rabu 27 Mei 2020," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, melalui video telekonferensi, Rabu (27/5/2020).
AH sejatinya dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 19 Mei 2020. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan situasi pandemi corona.
Dalam pemeriksaan itu, HA akan dimintai keterangannya lantaran ia mewawancarai Said Didu dalam sebuah video yang menjadi penyebab laporan tersebut dilayangkan ke polisi.

Video yang diunggah ke Youtube pada 27 Maret itu berjudul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang,".