Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Benih Lobster Senilai Rp6,7 M

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |08:37 WIB
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Benih Lobster Senilai Rp6,7 M
(Foto: Istimewa)
A
A
A

Sementara benih lobster sebelum dikirim ke Malaysia dari Tanungjabung Timur, Jambi menuju Batam dengan tujuan akhir ke Malaysia. Tujuan pengiriman tersebut atas nama berinisial JO.

Untuk kelima pelaku yang diamankan polisi itu, berinisial Kh warga Tangkit Baru, Perumahan PCL 5, Blok G 30 sebagai penanggungjawab atau kepala gudang tempat penampungan sementara benih lobster.

Kemudian In warga Lampung Selatan, sebagai sopir mobil Xenia dengan nomor polisi BE 1037 TP warna putih yang membawa tujuh dus atau berisikan 44.800 ekor yang diperintahkan seseorang.

Pelaku Wa warga Lampung Timur dan Ra warga Tulang Bawang, keduanya sebagai sopir dengan diupah membawa mobil tersebut ke Jambi dari Lampung.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku sudah diamankan ke Mapolda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

"Berkas perkara akan segera dilengkapi Polda bersama BKIPM Jambi untuk bisa dilimpahkan ke Kejakasaan guna proses hukum selanjutnya," tegas Edi Faryadi.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement