JAMBI - Bisnis gelap baby lobster (BL) masih menggiurkan. Buktinya, benih lobster sebanyak 44.800 ekor akan diselundupkan dari Lampung tujuan luar negeri berhasil digagalkan Tim Ditreskrimsus Polda Jambi.
Tidak hanya BL senilai Rp6,73 miliar saja yang disita, petugas juga mengamankan lima orang pelaku penyelundupan tersebut di salah satu gudang di Jalan H Saing RT 07, Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi membenarkan anggotanya mengamankan lima orang pelaku yang diduga akan menyelundupkan BL.
"Ada barang bukti 44.800 ekor benih lobster yang hendak diselundupkan pelaku ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi," ungkapnya, Kamis (28/5/2020).
Diakuinya, barang itu ditemukan tim pada saat kendaraan mini bus pribadi dicurigai melintas. Benar saja, saat dilakukan pemberhentian oleh anggota, petugas menemukan ribuan bibit lobster yang akan diselundupkan.
Dari hasil pengembangan, petugas juga memeriksa ke salah satu tempat gudang di Jalan H Saing RT 07, Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi sebagai tempat persingahan yang digunakan untuk mengistirahatkan bibit lobster.