
Abdullah menjelaskan, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020. Dalam fatwa tersebut dijelaskan, ibadah di masjid diperbolehkan bagi wilayah yang sudah terkendali atau zona hijau.
“Bagi wilayah yang zona hijau atau terkendali boleh membuka kembali masjid untuk sholat jumat dan sholat jamaah. Akan tetapi, tetap harus memperhatikan kepada pedoman kesehatan. Pedoman itu berkenaan dengan bahwa mereka sebelum ke masjid dan berwudhu harus mencuci tangan dengan sabun, membawa sajadah sendiri, memakai masker, dan jangan bersentuhan dengan masyarakat sekitar,” tutur Abdullah.
Selain itu pihak masjid harus memeriksa suhu jamaah, menyediakan hand sanitizer dan masker (untuk jamaah yang tidak membawa masker pribadi).