JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melaksanakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hingga 7 Juni 2020. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan perantau yang ingin mengadu nasib ke Jakarta, saat arus balik lebaran.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, setelah tanggal 7 Juni, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek). Pemeriksaan dilakukan hingga Indonesia bebas dari Covid-19.
"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada Pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).
Menurutnya, pemberian izin SIKM hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang bekerja di sektor usaha yang dikecualikan untuk tetap beroperasional.
Baca juga: DPRD DKI: SIKM Diperlukan agar Orang Masuk Tak Sembarangan
Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
