"Untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar atau masuk Jakarta," ujarnya.
Dia menegaskan, pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta, saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Ibu Kota.
Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK
Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), bagi yang melalui perjalanan transportasi udara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.