"Kadang-kadang domisilinya jauh, kita lihat sepanjang dia sehat dia dapat melakukan kegiatan ibadah di situ tapi dengan radius tertentu," jelasnya.
Baca Juga: DMI: Masjid-Masjid Segera Dibuka, Kecuali di Zona Merah
Keputusan ini berlaku, kata dia, berlaku untuk rumah ibadah yang berada di zona hijau. Terlebih, di Kota Bekasi hingga kini terdapat 49 kelurahan zona hijau dengan 7 kelurahan masih berstatus zona merah pandemi Covid-19.
"Yang 7 kelurahan zona merah masih belum, sama kaya Idulfitri kemarin, Salat Id, makanya kalau ada gereja misalnya di zona merah enggak boleh, kita menghormati zona yang masih merah," ungkap Pepen.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.