Dia menuturkan, tersangka merupakan mantan karyawan sebuah perusahaan jasa pengisian mesin ATM di Kudus.
"Hasil pemeriksaan sementara oleh petugas, tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM selama 4 bulan dan di-PHK pada bulan April lalu," jelas Iptu Sunarto.
Polisi bergerak cepat, setelah melihat hasil rekaman CCTV di dalam ATM tersebut. Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora.
"Hari Rabu, (27 Mei 2020) pukul 14.00 WIB kemarin, kami amankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya," terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan."Total kerugian yang akibat perbuatan tersangka sebesar Rp113.750.000. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelasnya.
(Qur'anul Hidayat)