Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pembobol Mesin ATM di Blora, Pelaku Beraksi Pakai Kunci Lemari

Taufik Budi , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2020 |07:59 WIB
Polisi Tangkap Pembobol Mesin ATM di Blora, Pelaku Beraksi Pakai Kunci Lemari
(Foto: Istimewa)
A
A
A

Dia menuturkan, tersangka merupakan mantan karyawan sebuah perusahaan jasa pengisian mesin ATM di Kudus.

"Hasil pemeriksaan sementara oleh petugas, tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM selama 4 bulan dan di-PHK pada bulan April lalu," jelas Iptu Sunarto.

Polisi bergerak cepat, setelah melihat hasil rekaman CCTV di dalam ATM tersebut. Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora.

"Hari Rabu, (27 Mei 2020) pukul 14.00 WIB kemarin, kami amankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya," terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan."Total kerugian yang akibat perbuatan tersangka sebesar Rp113.750.000. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement