PALEMBANG - Dadang Febrianto (33), warga Jalan Gelora, Kecamatan Ilir Barat II, ditangkap Tim Tiger Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang usai menguras uang tabungan milik kekasihnya.
Duda anak empat itu ditangkap karena mencuri uang puluhan juta rupiah dari kartu kredit dan ATM kekasihnya, Senin 9 Maret 2020. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp20,4 juta dan melapor ke Polrestabes Palembang.
“Saya mengambil saldo dari kartu kredit Rp20 juta, dan dari ATM Rp400 ribu. Pacar saya tidak tahu kalau saldonya saya ambil, setelah itu kartunya saya buang,” kata Dadang.
