Pria yang baru beberapa bulan menduda ini, mengaku bahwa uang tersebut digunakannya untuk membayar pinjaman online Rp20 juta.
“Aku terjebak pinjaman online, uangnya sudah di bayarkan pinjaman, sisanya Rp400 ribu untuk kebutuhan sehari-hari, dan membeli susu anak saya yang baru berusia 6 bulan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrian, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Dadang.
“Iya, benar, tersangka kini masih dalam pemeriksaan,” kata Andrian.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.