JAKARTA - Penyedia layanan siaran yang menggunakan basis internet diminta untuk mematuhi Undang-Undang (UU) penyiaran yang berlaku di Indonesia, tanpa terkecuali. Pasalnya, ini untuk menghindari adanya konten yang melenceng dari Pancasila dan UUD 1945.
Hal tersebut tertuang dalam permohonan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh stasiun televisi, yakni RCTI yang ditandatangani oleh Direktur RCTI Jarod Suwahjo.
Dikutip dari laman resmi MK disebutkan bahwa dalam pokok permohonan ruang lingkup pasal yang diuji yakni Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran. Berkas permohonan uji materi telah diterima MK pada Rabu (27/5/2020) pukul 16.50 WIB.
Gugatan JR itu menekankan pada Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
"Bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa," tulis dokumen itu sebagaimana dikutip Okezone, Sabtu (30/5/2020).