Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpol PP Gerebek 11 Pasangan Bukan Suami-Istri Ngamar di Hotel

Hambali , Jurnalis-Sabtu, 30 Mei 2020 |21:07 WIB
Satpol PP Gerebek 11 Pasangan Bukan Suami-Istri <i>Ngamar</i> di Hotel
11 pasangan mesum digerebek Satpol PP Tangsel (Foto : Okezone.com/Hambali)
A
A
A

"Yang 3 pasang kita kembalikan ke orangtuanya, lalu yang 8 pasang kita lakukan pembinaan di panti sosial Pasar Rebo," imbuh Sapta.

Baca Juga : Terlalu! Beras Bansos Corona untuk Warga Diembat Juga

Pemilik hotel sendiri dianggap telah melanggar ketentuan Perda Nomor 9 Pasal 40 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Pengelola juga secara terang-terangan mengangkangi ketentuan PSBB yang mengharuskan semua tempat usaha penginapan tutup.

"Tempat-tempat itu harusnya tutup saat PSBB. Pemilik sudah kita panggil tadi, tapi yang datang bukan pemilik utamanya, jadi jawabannya agak bingung. Kita tetap jadwalkan pemanggilan kepada pemilik utamanya. Indikasi pelanggarannya bisa disanksi penutupan," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement