"Kami menyerukan pihak berwenang AS untuk kembali memenuhi kewajiban internasional, untuk membawa undang-undang nasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar PBB tentang penggunaan kekuatan dan senjata api oleh petugas penegak hukum dan tentu saja, untuk menyelidiki pembunuhan George Floyd secara menyeluruh," ujarnya.
Seperti diketahui, Floyd awalnya ditangkap oleh beberapa petugas polisi Minneapolis atas tuduhan menggunakan uang kertas palsu. Dia diborgol dan lehernya dicekik salah satu polisi dengan lututnya.
Dalam video yang viral, pria kulit hitam tersebut berteriak tak bisa bernapas dan dinyatakan meninggal setelah dibawa ke rumah sakit.
Pembunuhan itu tak hanya memicu demo di Kota Kembar Minnesota, tetapi seluruh negeri Amerika juga dilanda demo untuk menuntut keadilan atas kematian Floyd. Bahkan, Gedung Putih yang jadi kantor dan kediaman AS Presiden Donald Trump juga jadi sasaran para demonstran di Washington.
(Ahmad Luthfi)