Benni mengungkapkan, terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari Rabu 27 Mei dan Kamis, 28 Mei 2020 lalu. Totalnya mencapai 17.998 permohonan SIKM dalam waktu 24 jam.
"Mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan utama perizinan SIKM saat mengajukan permohonan" terangnya.
Benni menjelaskan, penolakan permohonan SIKM umumnya disebabkan karena pemohon tidak memenuhi ketentuan utama dalam perizinan SIKM yaitu perizinan SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"SIKM juga dapat diberikan kerena keperluan yang bersifat mendesak," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.