CIREBON - Lima kepala daerah di Ciayumajakuning (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan ) bersepakat memperketat pengamanan di wilayah perbatasan masing-masing. Hal ini sehubungan dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang akan menerapkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) awal Juni 2020.
Kesepakatan itu diambil setelah mereka mengadakan pertemuan di Balai Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat 29 Mei 2020. Dalam pertemuan itu mereka membahas evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi.
Ada empat daerah yang bisa menerapkan AKB karena termasuk dalam kategori zona biru virus corona (Covid-19). Yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Majalengka dan Kuningan. Sedangkan Kabupaten Indramayu tidak dapat menerapkannya karena masuk kategori zona kuning.
Menurut Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, meski sepakat untuk memperketat penjagaan di perbatasan, lima kepala daerah di Ciayumajakuning juga berkomitmen untuk memberikan kelonggaran terhadap aktivitas ekonomi. Sehingga selama masa pandemi virus corona atau Covid-19 kondisi ekonomi masyarakat di lima daerah ini tidak terganggu.
"Komitemen memperketat wilayah perbatasan masing-masing, akan tetapi untuk sektor perekonomian tetap diberikan kelonggaran," kata Azis dalam keterangan resminya, Minggu (31/5/2020).
Baca Juga: Jabar Terapkan PSBB dan New Normal Bersamaan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
Azis melanjutkan, terkait adanya perpanjangan PSBB Jawa Barat, hal itu akan dikembalikan ke daerah masing-masing. Apakah ingin melanjutkan PSBB atau menerapkan PSBB pola baru yaitu dengan tambahan AKB.