Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemunculan Aplikasi 'Kitab Suci Aceh' Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Windy Phagta , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2020 |16:28 WIB
Kemunculan Aplikasi 'Kitab Suci Aceh' Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Aplikasi Kitab Suci Aceh (Istimewa)
A
A
A

Hal ini dinilai sangat bertentangan dengan pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 21 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah Serta Pasal 3 dan 6 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

Kemudian, pada poin berikutnya dinilai aplikasi tersebut sudah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat Aceh yang berdampak pada kekacauan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan dapat menimbulkan konflik horizontal.

"Kami meminta kepada pihak google segera menutup aplikasi tersebut secara permanen," harapnya.

Sebelumnya, media sosial (medsos) dihebohkan dengan munculnya aplikasi Kitab Suci Aceh di Google Play Store. Adanya Kitab Suci Aceh tersebut menimbulkan keresahan ditengah masyarakat luas di Aceh yang mayoritas beragama Islam.

Diketahui, aplikasi kontroversial yang dinamakan Kitab Suci Aceh dirilis oleh Faith Comes By Hearing di Google PlayStore sejak 7 Agustus 2019 dengan updating terakhir pada 18 September 2019.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement