Adapun 11 sektor yang tetap diperbolehkan beroperasi selama PSBB yakni kesehatan, bahan pangan seperti makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau objek vital, dan kebutuhan sehari-hari.
Ia menambahkan, pemberian SIKM untuk keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Rinaldi meluruskan sejumlah informasi SIKM yang simpang siur di masyarakat seperti tidak benar saya berdomisili di Bodetabek, saya harus memiliki SIKM untuk melakukan perjalanan di wilayah Jakarta.
Kemudian, tidak benar aaya harus melampirkan surat hasil tes Swab, surat hasil tes PCR dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter/ Rumah Sakit, saat mengajukan Perizinan SIKM.
"Tidak benar saat melakukan perjalanan dengan menggunakan seluruh moda transportasi umum meskipun tidak melakukan perjalanan darat di DKI Jakarta, saya tetap harus memiliki SIKM," ujarnya.