Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI: SIKM untuk Dispensasi 11 Sektor yang Diizinkan & Keperluan Mendesak

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2020 |07:41 WIB
Pemprov DKI: SIKM untuk Dispensasi 11 Sektor yang Diizinkan & Keperluan Mendesak
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

Selain itu, tenaga medis tetap harus memiliki SIKM, jika melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta. Selanjutnya, tidak benar bahwa pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, maka saya

memerlukan SIKM saat melakukan perjalanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Tidak benar saya bukan warga Jakarta namun saya adalah warga Bodetabek. Saat saya melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek, saya harus memiliki SIKM yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement