Selain itu, tenaga medis tetap harus memiliki SIKM, jika melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta. Selanjutnya, tidak benar bahwa pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, maka saya
memerlukan SIKM saat melakukan perjalanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Tidak benar saya bukan warga Jakarta namun saya adalah warga Bodetabek. Saat saya melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek, saya harus memiliki SIKM yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.