PURWAKARTA - Polres Purwakarta memperpanjang kebijakan bebas denda bagi kendaraan. Kebijakan ini, akibat masih belum berakhirnya masa pandemi Covid-19, yang dinilai cukup menyulitkan semua lapisan masyarakat.
Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Lantas AKP Zanuar Cahyo Wibowo, mengatakan, bagi masyarakat yang pajak kendaraannya telat belum dibayarkan, tidak akan dikenakan denda. Sebab, kebijakan ini diperpanjang hingga 31 Juli mendatang.
"Bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Purwakarta yang masih menunggak pajak, ada kabar gembira. Yakni, program triple untung resmi di perpanjang hingga 31 Juli 2020 mendatang," ujar Bowo, Selasa (2/6).
Sebelumnya, program triple untung ini berakhir pada 31 Mei 2020. Tetapi, karena saat ini masih pandemi corona, maka kebijakan ini jadi diperpanjang.
Perpanjangan program ini, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi dan menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB).