Adapun, bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan, warga dapat menggunakan layanan E-Samsat, T-Samsat, Sambara, dan Samsat J’bret. Namun, bagi warga yang terpaksa harus ke kantor Samsat, Bowo menegaskan kantor pelayanan Samsat di Purwakarta telah menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kantor Samsat buka seperti biasa. Namun, kami mengimbau untuk senantiasa menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. Jangan lupa pakai masker, jaga kesehatan, dan tetap jaga jarak," jelasnya.
(Ahmad Luthfi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.