LUBUKLINGGAU - Sat Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap residivis sekaligus bandar narkoba asal Kota Lubuklinggau, Leo Vahlevi alias Leo (40) Jalan Zaskia Rt. 07 No. 25 Kel. Taba Pingin Kec. Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau, dan Beni Junaidi alias Beben (48) warga Jalan Garuda Rt. 02 No. 27 Kel. Lubuk Aman Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau, Senin (1/6/2020) sekitar pukul 19.50 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas kedua tersangka.
Sehingga tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di rumah tersangka Leo.
“Anggota langsung bergerak dan berhasil menggerebek kedua tersangka, saat penggerebekan tersangka sempat membuang barang bukti (BB), namun berhasil ditemukan,” katanya.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) 3 butir ekstasi warna merah. Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(Ahmad Luthfi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.