
"Mendesak pemerintah untuk menghentikan praktik liberalisasi, privatisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi. Mendesak pemerintah untuk merevisi Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Membatalkan Penggunaan Dana Abadi Pendidikan," tulis BEM SI.
Selain itu, BEM SI juga mendesak Pemerintah melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 2596K/Pdt/2008, yakni melarang pelaksanaan dan segera memenuhi beberapa prasyarat yakni hak atas kesehatan psikologis dan mental peserta didik, serta kelengkapan sarana prasarana sekolah harus segera dioptimalkan.
Baca juga: Tagar #MendikbudDicariMahasiswa Viral, DPR Siap Pertemukan BEM SI dengan Nadiem Makarim
"Mendesak Pemerintah segera membuat blue print pendidikan nasional Indonesia sehingga ada kejelasan tujuan, filosofi, arah dan standar pendidikan nasional. Mendesak pemerintah terkait pengoptimalan sistem zonasi dengan pemerataan sekolah, guru dan siswa di setiap daerah agar tercapai pendidikan untuk semua rakyat dan membuat akses yang mudah kepada masyarakat terkait proses PPDB di kondisi pandemi Covid-19," katanya.