JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menjerat semua pihak yang terbukti membantu menyembunyikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono. Jika ada pihak yang terbukti menyembunyikan Nurhadi Cs, bakal dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.
Pasal 21 UU Tipikor sendiri mengatur tentang upaya merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice). KPK bisa menggunakan pasal tersebut jika ada pihak-pihak yang merintangi sebuah proses penyidikan.
"Apakah selama DPO, yang bersangkutan (Nurhadi dan Rezky) dilindungi, dibantu, ataupun kemudian difasilitasi persembunyiannya oleh pihak-pihak lain. Ya kalau itu benar, maka diduga melanggar pasal 21 UU Nomor 31/99 Juncto UU 20/2001. Maka kepada pihak-pihak tersebut tentu akan kami tindak tegas menggunakan pasal 21 tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Kendati demikian, hingga saat ini belum diketahui ada tidaknya orang-orang yang membantu pelarian serta menyembunyikan Nurhadi dan Rezky. Saat ini, KPK masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi dan Rezky, pasca-diamankan pada Senin, 1 Juni 2020, malam.
"Perlu kami sampaikan bahwa, kami sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
Ghufron memastikan pihaknya akan mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Termasuk, soal ada tidaknya orang-orang yang melanggar Pasal 21 UU Tipikor.
"Kami masih memeriksa dan mengembangkan. Kalau info-info tentu sampai saat ini tentu akan kami terima, akn kami himpun itu semua. Yanh penting info tersebut tentu perlu dikroscek dengan hasil pemeriksaan, dengan alat bukti lain, maupun tersangka yang sudah ditangan kami, tentu kami akan lanjutkan itu," ucapnya.
Sekadar informasi, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap oleh tim penyidik pimpinan Novel Baswedan, di salah satu rumah daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020, malam. Keduanya ditangkap setelah buron selama hampir empat bulan. Selain itu, tim juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin Zuraida turut diamankan karena sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.