JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata turut menyita sejumlah barang bukti saat mengamankan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Barang bukti yang disita yakni sejumlah uang, dokumen, hingga kendaraan.
"(Yang disita) uang, kendaraan, sejumlah dokumen dan bb (barang bukti) elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Ali tidak menjelaskan secara detail berapa jumlah uang yang disita. Ia hanya memastikan ada tiga kendaraan yang turut diamankan dari tempat persembunyian Nurhadi di daerah Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Itu yang dibawa dari rumah Simprug. Saat penangkapan turut pula dibawa tiga unit kendaraan, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik," ujarnya.