“Apapun bentuknya, ancaman dan teror itu tidak bisa dibenarkan. Kalau memang dianggap melanggar hukum ya laporkan saja ke polisi, biar diproses dengan sesuai aturan. bukan dengan intimidasi dan teror. Ini sama sekali tidak bisa dibenarkan,” tegas Sahroni.
Selain itu, Sahroni juga meminta adanya perlindungan untuk para pihak yang mengalami intimidasi dari kepolisian. Karena dia memandang masyarakat tidak seharusnya merasa ketakutan hanya karena menyuarakan pendapat.
”Selama proses mengusut siapa yang melakukan intimidasi dan aksi teror pembunuhan tesebut, saya juga meminta kepada Polri untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi mereka-mereka yang diancam, diintimidasi dan diteror,” tutup Sahroni.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.