Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Alur Pengurusan SIKM bagi Pendatang di Tangsel

Hambali , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |03:01 WIB
 Begini Alur Pengurusan SIKM bagi Pendatang di Tangsel
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Dalam ayat (1) dijelaskan, "Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk daerah dari luar Jabodetabek dan Banten wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional dan/atau masa pemberlakuan PSBB di daerah".

Berikutnya pada ayat (2) dijelaskan, "Persyaratan untuk memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui simponie.tangerangselatankota.go.id dan melengkapi persyaratan yang terdiri atas :

a. memiliki KTP-el Daerah atau Kartu Keluarga Daerah, namun berdomisili di luar Jabodetabek dan Banten; atau

b. bagi orang asing yang memiliki KTP-el WNA/izin tinggal tetap/paspor; dan

c. surat pernyataan sehat bermaterai".

Penjelasan selanjutnya tertera pada ayat (3) yaitu, "Bagi orang yang tidak memiliki KTP-el Daerah atau Kartu Keluarga Daerah dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui simponie.tangerangselatankota.go.id dan melengkapi persyaratan yang terdiri atas :

a. memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Daerah;

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement