Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepincut New Normal, 15 Daerah di Sumbar Usulkan PSBB Dihentikan

Rus Akbar , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |22:59 WIB
Kepincut <i>New Normal</i>, 15 Daerah di Sumbar Usulkan PSBB Dihentikan
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (Okezone)
A
A
A

Gubernur juga menegaskan pentingnya menetapkan langkah-langkah pencegahan khususnya pada pusat aktivitas masyarakat. “Tempat kerja, sekolah, industri maupun tempat pelayanan publik mesti siap dengan protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya.

Persyaratan lainnya menurut Gubernur adalah bagaimana mengantisipasi adanya penyebaran kasus impor yang berasal dari luar daerah. Terakhir adalah upaya untuk mengedukasi masyarakat agar senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. “Bagaimana membudayakan prilaku disiplin protokol kesehatan, agar kita bisa produktif dan aman dari Covid-19,” sebut Irwan.

Menurut Gubernur, regulasi menyangkut penerapan tatanan baru produktif aman Covid-19 telah dikeluarkan berbagai kementerian terkait, agar dipedomani dan disesuaikan dengan kondisi daerah. “Sebagai Informasi, bahwa Pemprov bersama dengan DPRD Sumbar juga sedang menyiapkan peraturan daerah tentang tatanan hidup baru yang produktif aman covid-19 dengan mempertimbangkan kearifan lokal,” pungkas Irwan.

Berikut kabupaten dan kota yang akan melanjutkan ke new normal, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Tanah Datar.

Sementara yang ingin menambah PSBB adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement