Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Tiga Motor, Napi Asimilasi Kembali Ditangkap Polisi

Heri Susanto , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |09:06 WIB
Curi Tiga Motor, Napi Asimilasi Kembali Ditangkap Polisi
(Foto: Heri Susanto/Okezone)
A
A
A

CILACAP - Seorang mantan Napi yang baru bebas melalui program asimilasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cilacap, Jateng, kembali berurusan dengan polisi.

Mantan napi berinisial A-W, 39 tahun, asal kelurahan Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, ditangkap polisi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi yang berbeda.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku beraksi seorang diri dengan menggasak sepeda motor yang di parkir di rumah. Pelaku masuk ke dalam rumah mencongkel pintu dan mengambil motor serta handphone milik korban.

"Dari pemeriksaan, pelaku mencuri tiga kendaraan bermotor, salah satunya di wilayah kelurahan tritih kulon. Kasus ini terungkap adanya laporan dari korban," kata Kapolres Cilacap, AKBP Derry Agung WIjaya, di mapolres (3/6/2020).

Berdasarkan pemeriksaan petugas, tersangka merupakan napi dengan kasus yang sama yang mendapatkan asimilasi yang baru sebulan bebas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement