"Tersangka ini terhitung bulan Maret menghirup udara bebas karena mendapat asimilasi. Selama satu bulan ini, tersangka telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan sebanyak tiga unit motor di lokasi yang berbeda," kata Kapolres.
Tersangka berhasil ditangkap polisi di wilayah Jeruklegi atas laporan dari korban dan pemeriksaan saksi-saksi yang mengarah kepada pelaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil jarahannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka di jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.
(Ahmad Luthfi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.