Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Penginjak George Floyd Didakwa Pembunuhan Tingkat Dua dengan Ancaman 40 Tahun Penjara

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |09:20 WIB
Polisi Penginjak George Floyd Didakwa Pembunuhan Tingkat Dua dengan Ancaman 40 Tahun Penjara
Derek Chauvin. (Foto/Twitter)
A
A
A

MINNEAPOLIS – Mantan anggota polisi Minneapolis yang menginjak menggunakan lutut di leher George Floyd didakwa dengan pembunuhan tingkat dua, dan tiga rekannya juga akan menghadapi dakwaan.

Hal tersebut terungkap dalam dokumen pengadilan yang dirilis pada Rabu, 3 Juni 2020 .

Kematian George Floyd pada 25 Mei, yang dituduh membeli rokok dengan uang palsu, telah memicu demonstrasi di seluruh Amerika Serikat atas nama rasisme dan kebrutalan polisi.

"Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison meningkatkan dakwaan terhadap Derek Chauvin ke tingkat ke-2 dalam pembunuhan George Floyd dan juga menuntut 3 petugas lainnya," twit Senator AS Amy Klobuchar.

"Ini adalah langkah penting lain untuk keadilan," lanjut dia.

Tiga petugas lainnya yakni Thomas Lane, J Alexander Kueng dan Tou Thao, menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua.

"Ini sebuah kemajuan yang signifikan dalam perjalanan menuju keadilan dan kami bersyukur bahwa tindakan penting ini dilakukan sebelum jenazah George Floyd dimakamkan," kata Benjamin Crump, pengacara keluarga Floyd dalam sebuah pernyataan mengutip BBC, Kamis (4/6/2020).

Foto/Twitter

Namun dia mengatakan kepada CNN bahwa keluarga percaya bahwa tuduhan terhadap Derek Chauvin merupakan pembunuhan tingkat pertama dan mereka diberitahu bahwa penyelidikan sedang berlangsung dan tuduhan bisa berubah kemudian hari.

Pembunuhan tingkat pertama dan kedua di bawah hukum Minnesota membutuhkan bukti bahwa terdakwa bermaksud untuk membunuh. Tingkat pertama dalam sebagian besar kasus memerlukan persiapan terlebih dahulu, sedangkan pembunuhan tingkat kedua terkait niat.

Foto/Twitter

Tuntutan pembunuhan tingkat ketiga tidak membutuhkan bukti bahwa terdakwa ingin korban mati, hanya saja tindakan mereka berbahaya dan dilakukan tanpa memperhatikan kehidupan manusia.

Hukuman pembunuhan tingkat dua bisa membuat terdakwa dipenjara hingga 40 tahun, 15 tahun lebih lama dari untuk pembunuhan tingkat ketiga. 

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement